Hasil Pencarian untuk "Pajak"
Ditemukan 7 hasil yang relevan.
Perizinan Usaha dan Perdagangan
[LANGKAH-1] Judul: Permohonan & Pengisian Data Usaha oleh Pelaku Usaha Deskripsi: Pelaku usaha mengakses sistem (OSS / Portal DPMPTSP), membuat NIB (Nomor Induk Berusaha), mengisi data kegiatan usaha perdagangan, serta mengunggah persyaratan dasar. Aksi Selanjutnya: Kirim ke Admin DPMPTSP / Sistem OSS [LANGKAH-2] Judul: Verifikasi Kelengkapan & Persyaratan Teknis Deskripsi: Tim Teknis / Admin DPMPTSP melakukan verifikasi administrasi dan keabsahan dokumen persyaratan teknis perizinan perdagangan. Aksi Selanjutnya: Jika Valid -> Lanjut Peninjauan/Persetujuan | Jika Tidak Valid -> Perbaikan Berkas ke Pelaku Usaha [LANGKAH-3] Judul: Peninjauan Lapangan / Evaluasi Teknis (Jika Diperlukan) Deskripsi: Untuk usaha perdagangan berisiko Menengah-Tinggi/Tinggi, tim teknis melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi dan sarana perdagangan. Aksi Selanjutnya: Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) [LANGKAH-4] Judul: Penerbitan Persetujuan / Sertifikat Standar / Izin Deskripsi: Kepala DPMPTSP memvalidasi dan menerbitkan Sertifikat Standar terverifikasi atau Izin Usaha Sektor Perdagangan secara elektronik. Aksi Selanjutnya: Penerbitan Dokumen Perizinan [LANGKAH-5] Judul: Pengambilan / Unduh Dokumen Izin Usaha Deskripsi: Pelaku usaha menerima notifikasi perizinan terbit dan dapat mengunduh dokumen izin legal langsung dari portal/sistem. Aksi Selanjutnya: Selesai [DOKUMEN DIPERLUKAN] - Dokumen Identitas & Legality Usaha: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor Pengurus/Pemilik Usaha 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perorangan / Badan Usaha 3. Akta Pendirian Bangunan/Badan Usaha & SK Kemenkumham (Khusus PT/CV/Koperasi) - Dokumen Persyaratan Dasar (Kesesuaian Tata Ruang & Lingkungan): 4. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) / Izin Lokasi 5. Dokumen Lingkungan (SPPL / UKL-UPL / AMDAL sesuai tingkat risiko) 6. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF) - jika memiliki bangunan - Dokumen Teknis Sektor Perdagangan (Sesuai KBLI & Jenis Usaha): 7. Proof of Place / Bukti Kepemilikan/Sewa Tempat Usaha 8. Data Komoditas Perdagangan & Rencana Kegiatan Usaha 9. Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Standar Usaha Perdagangan - Dokumen Hasil Output/Penerbitan: 10. Nomor Induk Berusaha (NIB) 11. Sertifikat Standar Terverifikasi / Surat Izin Usaha Perdagangan 12. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan (Khusus izin yang butuh verifikasi fisik)
Perizinan Bangunan dan Tata Ruang
[LANGKAH-1] Judul: Pengajuan Kesesuaian Tata Ruang (KKPR) & Data Bangunan Deskripsi: Pemohon/Pelaku Usaha mengajukan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta mengunggah dokumen rencana arsitektur dan teknis bangunan. Aksi Selanjutnya: Kirim ke Admin DPMPTSP & Dinas Perkim/PUPR [LANGKAH-2] Judul: Verifikasi Administrasi & Kajian Teknis Tata Ruang Deskripsi: Admin mengecek kelengkapan berkas, dilanjutkan kajian peta/zonasi ruang oleh Tim Ahli/Dinas Teknis PUPR untuk penerbitan persetujuan KKPR. Aksi Selanjutnya: Jika Valid -> Lanjut Sidang/Kajian TPA-TPT | Jika Tidak Valid -> Dikembalikan untuk Perbaikan Rencana [LANGKAH-3] Judul: Konsultasi & Sidang Teknis (TPA/TPT) Bangunan Gedung Deskripsi: Tim Penilai Bangunan Gedung (TPT) atau Tim Ahli Bangunan Gedung (TPA) melakukan evaluasi/sidang kajian terhadap pemenuhan standar teknis struktur, ME, dan arsitektur. Aksi Selanjutnya: Penerbitan Rekomendasi Teknis / Perhitungan Retribusi [LANGKAH-4] Judul: Pembayaran Retribusi PBG/SLF & Penerbitan Dokumen Deskripsi: Pemohon melakukan pembayaran retribusi daerah (jika ada), kemudian Kepala DPMPTSP menandatangani dan menerbitkan dokumen PBG/SLF secara elektronik. Aksi Selanjutnya: Penerbitan Dokumen Izin [LANGKAH-5] Judul: Penerimaan & Unduh Dokumen Resmi PBG / SLF / KKPR Deskripsi: Pemohon menerima notifikasi dan mengunduh Surat Persetujuan KKPR, Dokumen PBG, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) legal dari portal sistem. Aksi Selanjutnya: Selesai [DOKUMEN DIPERLUKAN] - Dokumen Identitas & Keperdataan Tanah: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor Pemohon / Pengurus 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perorangan / Badan 3. Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat Hak Milik/HGB/Surat Tanah legal) 4. Surat Perjanjian Sewa / Akta Pinjam Pakai (Jika tanah bukan milik pribadi) - Dokumen Tata Ruang (KKPR / Kesesuaian Tata Ruang): 5. Koordinat Geografis (Poligon) & Luas Lahan Usaha/Bangunan 6. Dokumen Rencana Pemanfaatan Ruang & Konsep Kegiatan - Dokumen Teknis Bangunan Gedung (Persyaratan PBG & SLF): 7. Gambar Rencana Arsitektur (Gambar denah, tampak, potongan, & site plan) 8. Gambar Rencana Struktur (Perhitungan matematis & detail penulangan/pondasi) 9. Gambar Rencana Utilitas/MEP (Sanitasi, kelistrikan, sistem pemadam kebakaran, & proteksi petir) 10. Dokumen Lingkungan (SPPL / UKL-UPL / AMDAL) - Dokumen Hasil Output/Penerbitan: 11. Dokumen Persetujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) 12. Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 13. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) & Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
Perizinan Lingkungan
[LANGKAH-1] Judul: Penapisan Otomatis & Pengajuan Dokumen Lingkungan Deskripsi: Pemohon/Pelaku Usaha memasukkan rencana kegiatan usaha pada sistem untuk penapisan tingkat risiko lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) dan mengunggah draf dokumen lingkungan. Aksi Selanjutnya: Kirim ke Admin DPMPTSP & Tim Uji Feabilitas / DLH [LANGKAH-2] Judul: Verifikasi Administrasi & Pemeriksaan Keabsahan Berkas Deskripsi: Admin DPMPTSP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memeriksa kelengkapan administrasi dan keabsahan dokumen pendukung lingkungan. Aksi Selanjutnya: Jika Valid -> Lanjut Penilaian/Kajian | Jika Tidak Valid -> Pengembalian Berkas untuk Perbaikan [LANGKAH-3] Judul: Penilaian & Evaluasi Teknis / Sidang Komisi Penilai Lingkungan Deskripsi: Tim Teknis DLH atau Komisi Penilai AMDAL/UKL-UPL melakukan rapat koordinasi, verifikasi lapangan, dan verifikasi kelayakan teknis dokumen lingkungan. Aksi Selanjutnya: Penerbitan Rekomendasi / Kelaikan Lingkungan Hidup [LANGKAH-4] Judul: Validasi & Penerbitan Persetujuan Lingkungan (PKPLH / SKKL) Deskripsi: Kepala DPMPTSP atau Pejabat Berwenang memvalidasi dan menerbitkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (PKPLH) atau Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) secara elektronik. Aksi Selanjutnya: Penerbitan Dokumen Resmi [LANGKAH-5] Judul: Penerimaan & Unduh Persetujuan Lingkungan Deskripsi: Pemohon menerima notifikasi dan mengunduh Dokumen Persetujuan Lingkungan resmi yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha (NIB). Aksi Selanjutnya: Selesai [DOKUMEN DIPERLUKAN] - Dokumen Identitas & Legilitas Usaha: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor Pemohon / Penanggung Jawab 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perorangan / Badan Usaha 3. Nomor Induk Berusaha (NIB) & Akta Pendirian Usaha (jika Badan Usaha) 4. Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR / Izin Lokasi) - Dokumen Teknis Persyaratan Lingkungan (Sesuai Skala Risiko): 5. Dokumen Penyusunan SPPL / Formulir UKL-UPL / Dokumen AMDAL (ANDAL, RKL-RPL) 6. Dokumen Rencana Tapak / Site Plan & Lay out Kegiatan Usaha 7. Dokumen Rencana Pengelolaan Limbah Cair, Padat, & B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) 8. Peta Lokasi Kegiatan & Koordinat Poligon Area Usaha 9. Bukti Kepemilikan Lahan / Perjanjian Sewa Lahan - Dokumen Hasil Output/Penerbitan: 10. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PKPLH) 11. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) 12. Berita Acara Hasil Uji Feabilitas / Evaluasi Teknis DLH
Perizinan Sektor Perhubungan dan Pariwisata
[LANGKAH-1] Judul: Pengajuan Permohonan & Unggah Dokumen Kelengkapan Deskripsi: Pemohon / Pelaku Usaha mengakses portal, memilih jenis perizinan sektor perhubungan atau pariwisata, serta mengunggah berkas identitas, legalitas lokasi, dan persyaratan teknis. Aksi Selanjutnya: Kirim ke Admin DPMPTSP & Dinas Teknis (Dishub / Disporapar) [LANGKAH-2] Judul: Verifikasi Administrasi & Kesesuaian Berkas Deskripsi: Admin DPMPTSP mengecek kelengkapan berkas administrasi, keabsahan NIB, dan kesesuaian dokumen teknis sarana transportasi atau fasilitas pariwisata. Aksi Selanjutnya: Jika Valid -> Lanjut Verifikasi Lapangan / Peninjauan Teknis | Jika Tidak Valid -> Pengembalian Berkas ke Pemohon [LANGKAH-3] Judul: Inspeksi Lapangan & Evaluasi Teknis Dinas Terkait Deskripsi: Tim Teknis Dinas Perhubungan (pemeriksaan fisik armada/trayek/kelayakan jalan) atau Dinas Pariwisata (inspeksi standar usaha pariwisata & kelaikan fasilitas) melakukan evaluasi di lapangan. Aksi Selanjutnya: Penerbitan Rekomendasi Teknis Dishub / Disporapar [LANGKAH-4] Judul: Penetapan & Penerbitan Surat Izin / Sertifikat Standar Deskripsi: Kepala DPMPTSP memvalidasi dan menerbitkan Izin Penyelenggaraan Angkutan, Kartu Pengawasan (KPW), atau Sertifikat Standar Usaha Pariwisata secara elektronik berkode QR. Aksi Selanjutnya: Penerbitan Dokumen Resmi [LANGKAH-5] Judul: Penerimaan & Unduh Dokumen Izin Resmi Deskripsi: Pemohon menerima notifikasi dan mengunduh Surat Izin Usaha Perhubungan / Pariwisata terverifikasi dari portal sistem. Aksi Selanjutnya: Selesai [DOKUMEN DIPERLUKAN] - Dokumen Identitas & Legalitas Usaha: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon / Direktur 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perorangan / Badan Usaha 3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Sektor Perhubungan atau Pariwisata 4. Akta Pendirian Perusahaan & SK Kemenkumham (Khusus PT/CV/Koperasi) 5. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR / Izin Lokasi) & Dokumen Lingkungan (SPPL / UKL-UPL) - Dokumen Teknis Sektor Perhubungan (Angkutan / Transportasi): 6. STNK, BPKB, dan Buku Uji Khusus Kendaraan (KIR) Armada yang terdaftar 7. Surat Pernyataan Ketersediaan Garasi / Pool Armada 8. Peta Rencana Trayek / Rute Operasional Angkutan (Khusus Angkutan Penumpang/Barang) 9. Surat Kerja Sama / Rekomendasi Karoseri (Khusus Izin Karoseri/Wadah Angkutan) - Dokumen Teknis Sektor Pariwisata (Hotel, Restoran, Travel, Destinasi): 10. Proof of Place / Bukti Kepemilikan atau Sewa Lokasi Usaha Pariwisata 11. Sertifikat Kelaikan Operasional / Bukti Sertifikasi Standar Usaha Pariwisata 12. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) & Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Bangunan Hotel/Restoran 13. MOU Pengelolaan Pemadam Kebakaran & Pengelolaan Sampah/Limbah - Dokumen Hasil Output/Penerbitan: 14. Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan / Kartu Pengawasan (KPW) 15. Sertifikat Standar Usaha Pariwisata Terverifikasi (TDUP/Izin Operasional Pariwisata) 16. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan Tim Teknis Dishub / Disporapar
Non-Perizinan / Sektor Pendidikan
[LANGKAH-1] Judul: Pengajuan Permohonan & Unggah Dokumen Pendirian Deskripsi: Pemohon / Yayasan mengakses portal, memilih jenis perizinan/non-perizinan pendidikan non-formal, serta mengunggah dokumen legalitas badan penyelenggara, kurikulum, dan sarana prasarana. Aksi Selanjutnya: Kirim ke Admin DPMPTSP & Dinas Pendidikan [LANGKAH-2] Judul: Verifikasi Administrasi & Keabsahan Berkas Deskripsi: Admin DPMPTSP memeriksa kelengkapan administrasi, legalitas Yayasan/Badan Hukum, kualifikasi tenaga pendidik, dan pemenuhan syarat kelayakan lokasi. Aksi Selanjutnya: Jika Valid -> Lanjut Verifikasi Lapangan / Rekomendasi Disdik | Jika Tidak Valid -> Pengembalian Berkas ke Pemohon [LANGKAH-3] Judul: Visitasi Lapangan & Evaluasi Teknis Dinas Pendidikan Deskripsi: Tim Penilai / Pengawas dari Dinas Pendidikan melakukan verifikasi fisik ke lokasi untuk memeriksa kelayakan ruang kelas, sarana belajar-mengajar, kualifikasi pendidik, dan kurikulum. Aksi Selanjutnya: Penerbitan Surat Rekomendasi Teknis Dinas Pendidikan [LANGKAH-4] Judul: Penetapan & Penerbitan Surat Izin Operasional Deskripsi: Kepala DPMPTSP memvalidasi dan menerbitkan Surat Izin Operasional Satuan Pendidikan Non-Formal / LKP / PAUD secara elektronik berkode QR. Aksi Selanjutnya: Penerbitan Dokumen Resmi [LANGKAH-5] Judul: Penerimaan & Unduh Surat Izin Operasional Deskripsi: Pemohon menerima notifikasi dan mengunduh Surat Izin Operasional Pendidikan yang telah disetujui untuk mulai beroperasi secara legal. Aksi Selanjutnya: Selesai [DOKUMEN DIPERLUKAN] - Dokumen Identitas & Legalitas Badan Penyelenggara: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon / Ketua Yayasan 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan / Badan Penyelenggara 3. Akta Pendirian Yayasan / Perkumpulan & SK Kemenkumham (Legalitas Badan Hukum Penyelenggara) 4. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pimpinan / Kepala Lembaga Pendidikan - Dokumen Teknis Sarana, Prasarana, & Kurikulum: 5. Bukti Kepemilikan Lahan / Perjanjian Sewa Bangunan (Minimal jangka waktu tertentu) 6. Denah Ruang Belajar, Foto Sarana & Prasarana Pendidikan, serta Peta Lokasi 7. Dokumen Kurikulum / Silabus Pembelajaran & Rencana Kegiatan Belajar 8. Daftar Tenaga Pendidik & Kependidikan (Disertai ijazah, sertifikat kompetensi, & CV) 9. Surat Pernyataan Tidak Mengganggu Ketertiban Umum / Persetujuan Warga Sekitar - Dokumen Hasil Output/Penerbitan: 10. Surat Izin Operasional Satuan Pendidikan Non-Formal (LKP / PAUD / PKBM / Bimbel) 11. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Visitasi Field Tim Penilai Dinas Pendidikan 12. Surat Rekomendasi Teknis Kelayakan dari Dinas Pendidikan
Non-Perizinan / Administrasi Publik
[LANGKAH-1] Judul: Pengajuan Permohonan & Unggah Dokumen Administrasi Deskripsi: Pemohon (Mahasiswa, Peneliti, Pengurus Ormas, atau Masyarakat Umum) mengakses portal, memilih jenis layanan rekomendasi/administrasi publik, serta mengunggah surat pengantar dan dokumen persyaratan. Aksi Selanjutnya: Kirim ke Admin DPMPTSP & Badan/Dinas Teknis (Kesbangpol / Dinas Sosial) [LANGKAH-2] Judul: Verifikasi Administrasi & Validasi Dokumen Deskripsi: Admin DPMPTSP mengecek kelengkapan identitas pemohon, keabsahan surat pengantar instansi/kampus/lembaga, serta kesesuaian maksud dan tujuan permohonan. Aksi Selanjutnya: Jika Valid -> Lanjut Proses Verifikasi Teknis | Jika Tidak Valid -> Pengembalian Berkas ke Pemohon [LANGKAH-3] Judul: Pengolahan & Penyusunan Surat Rekomendasi / Keterangan Deskripsi: Petugas mengolah data permohonan, berkoordinasi dengan dinas/badan terkait (jika memerlukan konfirmasi lapangan/lokasi), dan menyusun draf Surat Rekomendasi/Keterangan Administrasi Publik. Aksi Selanjutnya: Penerbitan & Tanda Tangan Elektronik [LANGKAH-4] Judul: Validasi & Penerbitan Dokumen Resmi Deskripsi: Kepala DPMPTSP / Pejabat Penandatangan memvalidasi dan menandatangani Surat Rekomendasi / Surat Keterangan Administrasi secara elektronik berkode QR. Aksi Selanjutnya: Penerbitan Dokumen Selesai [LANGKAH-5] Judul: Penerimaan & Unduh Dokumen Hasil Deskripsi: Pemohon menerima notifikasi dan mengunduh Surat Rekomendasi / Keterangan Administrasi Publik resmi dari portal sistem. Aksi Selanjutnya: Selesai [DOKUMEN DIPERLUKAN] - Dokumen Identitas & Kelembagaan Pemohon: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon / Kartu Mahasiswa (KTM untuk Peneliti) 2. Kartu Keluarga (KK) - *jika disyaratkan untuk permohonan perorangan tertentu* 3. Akta Notaris / SK Kemenkumham / Surat Terdaftar (Khusus Ormas / NGO / Lembaga) 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon / Lembaga - Dokumen Pengantar & Proposal Kegiatan: 5. Surat Pengantar Resmi dari Kampus / Universitas / Instansi Pembina (Khusus Penelitian/Izin Riset) 6. Proposal Penelitian / Proposal Kegiatan (Menjelaskan judul, tujuan, lokasi, dan jangka waktu) 7. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Aturan & Menyerahkan Hasil (Khusus Penelitian) 8. Surat Rekomendasi dari Kesbangpol / Dinas Sosial (Khusus Ormas / Kegiatan Sosial Masyarakat) - Dokumen Hasil Output/Penerbitan: 9. Surat Rekomendasi Penelitian / Izin Riset 10. Surat Keterangan / Rekomendasi Administrasi Publik DPMPTSP 11. Bukti Tanda Terima / Tanda Registrasi Layanan Administrasi
Pajak
BAMBANG SUTRISNO, M.Si
Pemerintah Daerah
Mall Pelayanan Publik
Publikasi
Tayangan Eksklusif
Saksikan rangkuman liputan utama, kegiatan terkini, dan informasi eksklusif secara langsung melalui tayangan interaktif kami.
Berita & Publikasi
Peresmian Gedung Layanan Terpadu Satu Pintu Berbasis Digital
Pemerintah daerah resmi membuka gedung layanan administrasi modern. Masyarakat kini dapat mengurus perizinan lebih cepat.
Program Beasiswa Daerah Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka
Segera daftarkan putra-putri berprestasi Anda. Kuota beasiswa ditingkatkan 20% dibandingkan tahun sebelumnya.
Bantuan Modal Usaha UMKM Cair Minggu Depan, Cek Syaratnya
Pemerintah mengalokasikan dana hibah untuk UMKM terdampak inflasi. Proses pendaftaran sepenuhnya online.
Jelajahi Berita Lainnya
Geser untuk melihat riwayat publikasi
Statistik Layanan Publik
Data real-time permohonan perizinan masyarakat Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Tren Permohonan Berdasarkan Sektor
Komposisi Izin Terbanyak
Memuat...
Analisis Udara Terpusat
Normal & Lancar
Pukul --:-- WIB
Memuat...
Verifikasi Geofisika Aktif